Selasa, 17 Maret 2009

Bagaimana Memperoleh KONTRASEPSI MANDIRI

Bagaimana Memperoleh KONTRASEPSI MANDIRI
Tanggal: 19 Apr 2004
Laporan: Damandiri

A. Latar Belakang
Keberhasilan pembangunan bidang kesehatan dan KB yang ditandai dengan meningkatnya kesertaan KB Mandiri melalui Bidan praktek swasta, (bahkan kontrasepsi sudah menjadi kebutuhan rutin peserta KB secara mandiri). Sayangnya kemandirian itu terhambat krisis multi dimensi berkepanjangan yang mengakibatkan kesejahteraan masyarakat mbnurun. Dikahatirkan tingkat kesertaan KB Mandiri pun menurun bersamaan dengan pembinaan dan oekayanan dari Biadan yang makin terbatas.
Untuk itu Yayasan Indonesia Damai Sejahtera (Yayasan INDRA) yang peduli dalam upaya pemberdayaan keluarga bekerja sama dengan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri dan Ikatan Bidan Indonesia serta beberapa Bank mitra kerja, didukung oleh beberapa produsen obat dan alat kontrasepsi menggulirkan Program Pemberdayaan Keluarga melalui Bidan Mandiri.
Program ini berupaya mengadakan pembinaan disertai penyediaan kredit modal kerja berupa obat-obat bebas maupun obat-obat kontrasepsi bagi Bidan paraktek swasta agar bisa meningkatkan pelayanan KB Mandiri terutama pada keluarga yang kurang mampu. Melalui upaya bersama ini diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan kesertaan KB Mandiri sebagai salah satu prasyarat upaya pemberdayaan keluarga.


B. Tujuan
Umum :
Meningkatkan kelangsungan pemakaian kontrasepsi peserta KB Mandiri melalui Bidan praktek swasta yang mendapat kesempatan kredit untuk pengadaan sarana dan kontrasepsi.

Khusus :
1. Memberikan fasilitas kredit kepada Bidan praktek swasta dalam penyediaan / pengadaan kontrasepsi dan atau peralatan kesehatan lainnya.
2. Mengembangkan dan membina kompetensi Bidan praktek swasta serta meningktkan kualitas pelayanan KB Mandiri.
3. Membantu menyediakan obat dan kontrasepsi serta peralatan kesehatan lainnya dengan jumlah yang cukup.
4. Mendorong dan memperluas partisipasi serta cakupan Bidan praktek swasta dalam pelayanan KB Mandiri.


C. Sasaran
Sasaran akhir dari program ini adalah para peserta KB Mandiri terutama dari keluarga kurang mampu. Sedangkan sasaran antara adalah Bidan praktek swasta dan tenaga kesehatan lainnya serta Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang pembangunan keluarga.


D. Cakupan
Meliputi seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan serta kesiapan organisasi dan lembaga pelaksana (stakeholder). Serta didahulukan pada wilayah/daerah yang tingkat peserta KB Mandirinya tinggi.


E. Sinergi Kemitraan
1. Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Yayasan DAMANDIRI) yang antara lain mempunyai tujuan mengelola bantuan Pemberdayaan Keluarga bekerja sama dengan Yayasan Indonesia Damai Sejahtera (Yayasan INDRA) sebagai lembaga pengkajian, pengembangan dan advokasi pembangunan masyarakat khususunya keluarga tertinggal.
2. Bank Pelaksana adalah suatu Bank Umum Nasional dan atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mitra kerja yang telah menandatangani kesepakatan kerja dalam menyalurkan kredit Bidan Mandiri.
3. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang merupakan organisasi profesi.
4. Bidan Praktek Swasta adalah tenaga profesi Bidan yang telah mendapat sertifikasi dan kompetensi pelayanan kesehatan dan KB secara mandiri kepada masyarakat.
5. Penghasil dan penyalur alat/obat/kontrasepsi adalah lembaga dan atau organisasi dan atau perorangan ditunjuk oleh Yayasan INDRA untuk menghasilkan, menyimpan dan mendistribusikan alat/obat/kontrasepsi.


F. Ketentuan Kredit Bidan Mandiri
Kredit yang disalurkan kepada Bidan-bidan baik secara perorangan maupun kelompok didasarkan pada ketentuan sbb:
1. Sumber dana kredit berasal dari Yayasan Dana Sejahtera Mandiri yang ditempatkan pada Bank Pelaksana dalam bentuk deposito berjangka.
2. Jenis kredit adalah kredit modal kerja untuk pembelian/pengadaan berupa obat-obat bebas maupun obat / alat kontrasepsi dan alat kesehatan lainnya.
3. Batas kredit adalah senilai harga beli obat-obatan dan atau alat kontrasepsi minimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per Bidan dengan bunga jaminan yang ringan.
4. Bebas biaya provisi dan administrasi kredit.
5. Ada kelengkapan agunan kredit dan status kepemilikan
6. Mekanisme penarikan kredit. Akad kredit dilakukan baik secara perorangan maupu kelompok / melalui koordinator Bidan (IBI) wilayah, disertai surat pesanan barang. Pencairan kredit dalam bentuk barang oleh penyalur sesuai dengan surat pesanan barang.


G. Persyaratan Bidan
1. Telah memiliki ijin praktek swasta yang menetap di suatu daerah tertentu.
2. Menjadi anggota Ikatan Bidan Indonesia atau telah mendapat rekomendasi atau pembinaan kompetensi dari IBI.
3. Sanggup mengembalikan kredit sesuai perjanjian kredit dan jadwal pengembalian kredit.
4. Memberikan jaminan kredit kepada bank dan telah menerapkan administrasi keuangan dengan baik.

H. Cara Kerja
1. Prosedur penyaluran kredit oleh Bank Pelaksana.
a. Kelompok Bidan atau masing-masing bidan, melalui koordinator bidan di wilayahnya mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana.
b. Bank Pelaksana akan meneliti kelengkapan surat permohonan, mengevaluasi dan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan kredit.
c. Apabila kredit disetujui, Bank Pelaksana akan menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) dan mengeluarkan (PO) Pesanan Barang; apabila ditolak, Bank Pelaksana akan menyampaikan surat penolakan.
d. Akad kredit dan pengikatan agunan dilakukan secara Notariil atau Di Bawah Tangan dengan dilampiri jadwal pengembalian kredit.
e. Yayasan INDRA mengkoordinir penyaluran barang ke Koperasi Bank Pelaksana atau lembaga yang ditunjuk untu diteruskan dan diserahkan kepada Bidan-bidan penerima kredit.

2. Prosedur Pemesanan dan Penyaluran/pengiriman obat/alat kontrasepsi.
a. Akad kredit disertai pemesanan barang berupa obat/alat kontrasepsi sesuai dengan nilai kredit.
b. Penyalur barang setelah menerima Surat Pesanan Barang selanjutnya akan mengirimkan barang sesuai dengan jenis dan jumlah pesanan kepada Bidan dilengkapi surat faktur atau Surat Bukti Penerimaan Barang.


I. Kelengkapan Program
1. Pembinaan, adalah aktifitas yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Yayasan (Damandiri/Indra) dan IBI serta Bank Pelaksana dalam rangka turut serta membantu peningkatan usaha bidan-bidan baik perorangan maupun kelompok sehingga fasilitas kredit dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan dapat dikembalikan tepat pada waktunya.
2. Pemantauan, adalah kegiatan untuk memastikan bahwa Kredit Bidan Mandiri telah disalurkan dan diterima oleh para Bidan.
3. Pendampingan, dilakukan oleh IBI dalam rangka pemanfaatan kredit secara optimal serta peningkatan kualitas pelayanan KB Mandiri. Upaya ini bertujuan :
a. Agar penggunaan kredit sesuai peruntukannya.
b. Agar para bidan mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan.


J. Pelaksana Program
1. Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (DAMANDIRI)
2. Yayasan Indonesia Damai Sejahtera (INDRA)
3. Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
4. Bank Pelaksana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar